Harimau Sumatera di Minas Kabupaten Siak Mati dengan Kaki Terjerat Seling


HARIMAU Sumatera atau Panthera tigris sumatrae merupakan hewan langka yang dilindungi pemerintah. Tapi sayang, keberadaan hewan yang dijuluki Raja Rimba ini kian terancam. Baru-baru ini, kucing besar ini kembali ditemukan mati.

Hewan berkelamin jantan itu mati di area konsesi PT Arara Abadi, Desa Minas Barat. Tim Rescue Balai Besar KSDA Riau yang diberangkatkan untuk melakukan penyelamatan satwa dilindungi itu menemukannya dalam keadaan terjerat.

Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono mengatakan temuan itu berawal dari laporan Humas PT Arara Abadi kepada Balai Besar KSDA Riau. Dalam laporan itu, ada seekor Harimau Sumatera yang terjerat di area konservasi Distrik Gelombang.

"Pihak PT Arara Abadi pertama kali mendapat laporan tersebut dari Kepala Desa Minas Barat yang diberitahu oleh masyarakat mencari ikan di sekitar lokasi tersebut pada Senin, 18 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 Wib dan PT Arara Abadi segera meneruskan laporan tersebut pada pukul 13.00 Wib," kata Suharyono dalam pers rilisnya, Senin (18/5/2019).

Mendapat laporan itu, Kepala Balai Besar KSDA Riau memerintahkan Tim Evakuasi dan Tim Medis untuk langsung bergerak ke lokasi ditemukan satwa tersebut. Namun, Harimau Sumatera itu sudah dalam kondisi mati dengan kaki depan kanan terjerat dan sudah dipenuhi lalat dan belatung.

"Menurut keterangan dari PT Arara Abadi dan sumber-sumber lainnya bahwa Harimau tersebut diperkirakan sudah terjerat sekitar satu minggu sehingga memperparah luka yang ada di kakinya," jelasnya.

Ia menambahkan, jauhnya sumber air dari lokasi Harimau yang terjerat menjadi penyebab satwa tersebut mengalami dehidrasi.

"Tim segera melakukan evakuasi terhadap Harimau sumatera berjenis kelamin Jantan tersebut dan membawanya ke kantor Balai Besar KSDA Riau untuk neukropsi sebelum di kuburkan," tambahnya.

Sumber : Tirainews.com

0 Response to "Harimau Sumatera di Minas Kabupaten Siak Mati dengan Kaki Terjerat Seling"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2